Preprint / Version 1

PEMAHAMAN PARA IMAM DI DEKENAT MERAUKE TENTANG KETERLIBATAN KLERUS DALAM POLITIK PRAKTIS BERDASARKAN KITAB HUKUM KANONIK 1983 (KANON 285 DAN KANON 287)

##article.authors##

  • SELESTINUS BOI JUPJO Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke

Keywords:

Kitab Hukum Kanonik, Politik,, Gereja, Kitab Suci, Klerus, Imam dan Kesejahteraan Umum

Abstract

Judul dalam penelitian ini adalah Pemahaman Imam di Dekenat Merauke tentang keterlibatan Klerus dalam Politik Praktis berdasarkan Kitab Hukum Kanonik, Kanon 285 dan 287. Politik merupakan sesuatu yang baik, apabila dilihat dari pengertian politik secara etimologi dan pendapat para ahli. Tujuan politik adalah untuk mensejahterakan banyak orang atau kepentingan umum. Tujuan ini dapat dicapai apabila orang-orang yang terlibat dalam politik praktis memainkan perannya secara baik dan benar. Tujuan politik kadang tidak tercapai karena orang-orang yang terlibat dalam politik praktis tidak mamainkan peranya secara baik. Oleh sebab itu perlu adanya orang-orang yang baik dari sisi moralnya untuk terlibat dalam politik praktis agar tujuan politik itu tercapai. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan wawancara sebagai instrumen pengumpulan data. Penelitian berlangsung selama dua minggu yaitu dari tanggal 1 Desember sampai 11 Desember 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klerus juga terlibat dalam politik praktis. Politik praktis yang di pahami oleh para klerus adalah setiap aktivitas manusia baik secara individu ataupun kelompok dengan cara berpikir, merefleksikan, mengatur strategi yang baik, membuat siasat, bertindak bijaksana demi kepentingan banyak orang atau kesejahteraan umum. Para klerus yang terlibat dalam politik praktis menjadikan kitab suci dan tiga fungsi imamat sebagai dasar keterlibatannya dalam politik praktis. Salah satu contoh teks yang dijadikan sebagai dasar adalah kisah tentang nabi Natan saat memprotes raja karena mengambil isteri Uria Batsyeba ( 2 Sam 12: 1-25). Tujuan keterlibatan klerus didalam politik praktis bukan untuk mendapatkan jabatan politik tetapi untuk memperjuangakan kepentingan banyak orang yaitu kesejahteraan umum. Pada prinsipnya kitab hukum kanonik melarang klerus untuk tidak berpolitik, tetapi kanon juga memberi kelonggaran kepada klerus untuk ikut mengambil bagian dalam politik praktis demi membela hak-hak Gereja dan kepentingan umum atau kesejahteraan umum. Apabila situasi dimana kaum awam tidak sanggup berperan secara baik untuk mensejahterakan banyak orang.

Additional Files

Posted

26-04-2024

Categories