PENTINGNYA PEMAHAMAN UMAT STASI SANTO STEFANUS-MUR TENTANG PERKAWINAN CAMPUR BERDASARKAN KITAB HUKUM KANONIK 1983
Keywords:
Pemahaman, Umat, Perkawinan Campur, KHK 1983Abstract
Skripsi ini berjudul PENTINGNYA PEMAHAMAN UMAT STASI ST. STEFANUS MUR TENTANG PERKAWINAN CAMPUR BERDASARKAN KITAB HUKUM KANONIK 1983. Topik ini dinspirasi oleh kenyataan bahwa beberapa keluarga Katolik di lingkup stasi ini sudah melaksanakan perkawinan campur namun status perkawinan mereka belum diteguhkan secara Gereja Katolik. Selain itu, terdapat beberapa praktek hidup keagamaan dari keluarga pasangan kawin campur yang tidak selaras dengan ketentuan di dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Fakta tersebut menggugah penulis untuk mengetahui sejauh mana pemahaman umat tentang perkawinan campur dan ketentuan yang dituntut oleh Gereja Katolik bagi pasangan kawin campur. Skripsi ini bertujuan untuk menemukan materi pemahaman umat stasi Santo Stefanus-Mur tentang perkawinan campur. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara. Sampel dari penelitian ini adalah keluarga-keluarga Katolik kawin campur, baik perkawinan campur beda Gereja maupun perkawinan campur beda agama. Jadi sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 18 keluarga kawin campur. Instrumen yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi dengan dibantu oleh pertanyaan-pertanyaan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa umat stasi St. Stefanus-Mur berasal dari latar belakang suku dan agama yang berbeda. Jumlah umat Katolik adalah 1.358 jiwa. Pasangan kawin campur berjumlah 18. Pemahaman tentang perkawinan masih terbatas pada konsep tradisional yaitu untuk mendapatkan keturunan yang banyak dan memperoleh rezeki yang berlimpah. Pemahaman tentang perkawinan Katolik terarah kepada pemahaman yang umum namun cukup mendasar yaitu suatu bentuk perkawinan yang baik, suci dan sakral yang direstui oleh Allah. Pemahaman tentang perkawinan Katolik berdasarkan KHK 1983 belum terlalu mendalam. Keterbatasan pemahaman ini berdampak pada pelaksanakan praktek hidup keagamaan secara keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Hukum Kanonik 1983. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan perlu adanya komitmen dari pihak Gereja (Pastor Paroki dan DPP) untuk menjalin kerjasama dengan para ketua Lingkungan demi melakukan pendampingan yang rutin bagi pasangan-pasangan kawin campur agar status perkawinan mereka diteguhkan secara Gereja Katolik. Dengan demikian, pasangan kawin campur dibantu untuk setidaknya memahami esensi dari perkawinan Katolik dan ketentuan-ketentuan sahnya perkawinan berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983.
Additional Files
Posted
Categories
License
Copyright (c) 2024 Martinus Bapaimu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License